Semua penduduk gempar. Bagaimana tidak, tangan si pemandi jenazah menempel dan tidak bisa dilepas. Akhirnya, dari sekian banyak cara untuk melepaskan tangan si pemandi jenazah dan tubuh jenazah, terdapat 2 cara namun masih dirasa sulit untuk dilaksanakan.
Pertama, memotong tangan wanita pemandi jenazah. Kedua, dikuburkan kedua-duanya, pemandi jenazah dan jenazah itu sekaligus.
Karena 2 cara tersebut masih dinilai kurang sesuai, maka ditemuilah Imam Malik radhiyallahu 'anhu untuk meminta fatwa dan pendapat.
Imam Malik kemudian bertanya kepada wanita pemandi jenazah, "Apa yang kamu lakukan atau apa yang kamu katakan kepada si jenazah ini pada saat engkau memandikannya?" Wanita pemandi jenazah pun menjawab,"Saya mengatai bahwa jenazah ini semasa hidupnya adalah penzina sambil saya pukul beberapa kali tubuh jenazah ini"
Imam Malik pun kemudian berkata: "Engkau telah melakukan Qazaf (tuduhan zina) pada wanita tersebut sedangkan engkau tidak mendatangkan 4 orang saksi. Maka kamu harus dijatuhkan hukum cambuk 80 kali atas tuduhanmu itu"
Kemudian wanita pemandi jenazah ini bertaubat dan dihukum. Pada cambukan ke-80, dengan izin Allah, tangan si wanita pemandi jenazah ini terlepas dari tubuh jenazah wanita tersebut.