Pembahasan Mengenai Haji


Kajian Kitab Syafinah tuh Najah " Pembahasan Haji " Syarat sahnya wajib haji

1. Islam, murtad wajib dituntun
2. Baligh, sudah baligh, meski pun anak kecil maka sah hajinya
3. Berakal, orang pingsan, mabuk, gila tidak wajib berhaji
4. Tidak dalam keadaan perbudak
5. Perbekalannya cukup dari ia berangkat dan keluarga yang di tinggalkanya, tidak dalam berhutang, nafkah yang ditinggalkan dirumahnya
6. Aman perjalannya, tidak ada permusuhan, rasa aman dalam perjalannya, dan rasa takut kehilangannya, tidak ada masalah dalam perjalannya, jika seorang datang sudah arafah maka tidak perlu dilanjut hajinya karena syarat berhaji adalah saat masuk arafah
7. Kendaraannya sudah dijamin dan ada

Rukun haji 4 Ihrom memakai pakaian Ihrom dengan niat, jika sudah niat ihrom maka segala yang diharamkan sudah tidak diperbolehkan.

Dan niat ada 3 Mengkhususkan untuk Haji saja, Haji ifran, Haji Qoran menggabungkan 2 pekerjaan dalam 1 pekerjaan yaitu Haji dan umroh, Haji tamatu mendahulukan umrah lalu tamalul lalu haji.
Wukuf di Arafah Jika seorang tidak melakukan Arafah maka tidak akan sah Hajinya, Nadir di padang Arafah walau hanya sebentar, walau hanya lewat, walau menggunakan kendaraannya dan harus dalam keadaan sadar, Berdiam di Arafah, hadir dengan raganya setelah tergelincirnya matahari

Rukun haji tawaf, hingga 7 kali, tidak di sayaratkan harus langsung 7 kali, namun bisa beristirahat dahulu Yang rukun dengan memotong/mencukur rambut hingga 3 helai, namun Afdal memotong keseluruhannya dengan gunting, Wallohu Alam Bishawab

Facebook

Spotify

Youtube Channel