"Tidak diperkenankan mendengarkan (meski dengan sembunyi-sembunyi) pada suatu rumah yang terdapat suara gitar (alat musik yang menggunakan senar) & tidak diperbolehkan pula masuk kedalam rumah tersebut karena hal tersebut adalah bentuk melihat kepada ma'siat kecuali mereka menampakkannya sekiranya akan diketahui seseorang yang berada diluar rumah (sekiranya tidak bisa dihindari )seperti suara alat-alat yang melupakan & sesuatu yang berhubungan dengan mabuk-mabukan..."
kitab Jawaahirul Lu'luiyyah hal.310