Hukum Riba Dalam Hutang


"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan karena mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai padanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusanya (terserah) pada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang-orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal didalamnya" (Al-Baqarah:275)

Facebook

Spotify

Youtube Channel