Sampaikah Bacaan Al-Qur'an Pada Mayyit?




Mengusik amalan seseorang Muslim dengan menukil pernyataan Ulama dari kitab Muktabar secara serampangan merupakan perbuatan keji & sangat tidak berakhlak.

Selain termasuk telah menyembunyikan kebenaran, juga termasuk telah memfitnah Ulama yang perkataannya telah mereka nukil, merendahkan kitab Ulama & juga telah menipu kaum Muslimin.

Dakwah mereka benar-benar penuh kepalsuan & kebohongan dengan mengambil satu Qoul (perkataan) tapi membuang Qoul yang lain sehingga makna & maksud dari perkataan ulama tersebut menjadi bias.

Berikut salah satu qoul Imam Asy Syafi'i yang TIDAK PERNAH DI NUKIL para wahabi (apa ga selera ya ?? ); .
قال الشافعي رحمه الله: ويستحب أن يقرأ عنده شيء من القرآن, وإن ختموا القرآن عنده كان حسنا

"Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata: "diSUNNAHkan agar memBACA sesuatu dari AL QUR'AN disisi KUBURnya, & apabila mereka mengKHATAMkan AL QUR'AN disisi KUBURnya maka ITU LEBIH BAIK".
[Riyadlush Shalihin (1/295) Imam An-Nawawi].
[Dalilul Falihin (6/426) Imam Ibnu 'Allan].
[Al-Hawi Al-Kabir fiy Fiqh Madzhab Asy-Syafi'i (Syarah Mukhtashar Muzanni) (3/26) Imam al-Mawardi], dan lainnya.

قال الشافعى: وأحب لو قرئ عند القبر ودعى للميت

Imam Syafi'i mengatakan "aku menyukai Sendainya DIBACAKAN AL QUR'AN DI SAMPING KUBUR & DIBACAKAN DO'A UNTUK MAYIT".
[Ma'rifatus Sunani wal Atsar (7743) lil-Imam al -Muhaddits al-Baihaqi].

Para ulama Pengikut Imam Mazhab yang 4 adalah para ulama yang sholeh yang memiliki ketersambungan sanad ilmu (sanad guru) dengan Imam Mazhab yang 4 atau para ulama yang sholeh yang memiliki ilmu riwayah & dirayah dari Imam Mazhab yang 4.

Imam An-Nawawi adalah ulama Syafi'iyah yang paling memahami perkataan Imam As-Syafi'i & ulama-ulama madzhabnya sebagaimana disebut dalam
[Al Awaid Ad Diniyah (hal. 55)].

Sehingga, jika ada seseorang menukil pendapat ulama As Syafi'iyah dengan kesimpulan berbeda dengan pendapat Imam An-Nawawi tentang ulama itu maka pendapat itu tidak dipakai. Lebih-lebih yang menyatakan adalah pihak yang tidak memiliki Ilmu riwayah & dirayah dalam madzhab As-Syafi'i. (seperti para wahabi).

Hal ini dijelaskan misalnya oleh 'Ulama Syafi'iyah lainnya seperti Syaikhul Islam al-Imam Zakariyya al-Anshari; "Adapun pembacaan al-Qur'an, Imam an-Nawawi mengatakan didalam Syarh Muslim, yakni masyhur dari madzhab asy-Syafi'i bahwa pahala bacaan al-Qur'an tidak sampai kepada mayyit, sedangkan sebagian ashhab kami MENYATAKAN SAMPAI, & kelompok-kelompok 'ulama berpendapat bahwa SAMPAINYA PAHALA SELURUH IBADAH KEPADA MAYIT seperti SHALAT, PUASA, memBACA Al-QUR'AN & yang lainnya. Dan apa yang dikatakan sebagai qaul masyhur dibawa atas pengertian apabila pembacaannya tidak di hadapan mayyit, tidak meniatkan pahala bacaannya untuknya atau meniatkannya, & tidak mendo'aknnya bahkan Imam as-Subkiy berkata; "Yang menunjukkan atas hal itu (sampainya pahala) adalah hadits berdasarkn istinbath bahwa sebagian al-Qur'an ketika diqashadkan (ditujukan) dengan bacaannya akan bermanfaat bagi mayyit & diantara yang demikian, sungguh telah di tuturkannya didalam syarah ar-Raudlah".
[Fathul Wahab bisyarhi Minhajit thullab lil-Imam Zakariyya al-Anshari asy-Syafi'i (2/23)].

Jadi tentang tidak sampainya pahala bacaan Al-Qur'an kerena

1). Tidak dibaca dihadapan mayit,
2). Tidak meniatkan pahala bacaannya untuk si mayit,
3). Tidak mendo'akan mayit. Bukan tidak sampai dalam arti secara mutlak seperti yang coba dipelintir makna & maksudnya oleh wahabi.

Seperti penjelasan Syaikhul Islam Al Imam Ibnu Hajar Al Haitamiy dalam Tuhfatul Muhtaj :

قال عنه المصنف في شرح مسلم: إنه مشهور المذهب على ما إذا قرأ لا بحضرة الميت ولم ينو القارئ ثواب قراءته له أو نواه ولم يدع له

“Sesungguhnya pendapat masyhur adalah diatas pengertian apabila pembacaan bukan dihadapan mayyit (hadlirnya mayyit), pembacanya tidak meniatkan pahala bacaannya untuk mayyit atau meniatkannya, dan tidak mendo’akannya untuk mayyit”.
[Tuhfatul Muhtaj fiy Syarhi al-Minhaj lil-Imam Ibn Hajar al-Haitami (7/74)].

Makanya Imam an-Nawawi asy-Syafi’i mengajarkan kepada kita agar menqoshodkan bacaan kepada si mayit;

فالاختيار أن يقول القارئ بعد فراغه: اللهمّ أوصلْ ثوابَ ما قرأته إلى فلانٍ؛ والله أعلم

“Dan yang dipilih (qaul mukhtar) agar berdo’a setelah pembacaan al-Qur’an : “ya Allah sampaikan (kepada Fulan) pahala apa yang telah aku baca”, wallahu a’lam”.
[al-Adzkar lil-Imam an-Nawawi, 293]. .

Dari keterangan diatas jelas bahwa pahala bacaan Al Qur'an menurut Madzhab Syafi'i adalah SAMPAI pada Mayit.

Sesungguhnya yang mengerti kalam Nabi adalah ulama, dan yang memahami kalam ulama adalah penerusnya (murid-muridnya ) dan pengikut-pengikutnya.

Facebook

Spotify

Youtube Channel